- Pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. (Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Pemberitaan_palsu).
- Hoax adalah kabar, informasi, atau berita palsu atau bohong. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya media sosial dan blog. (sumber : http://www.komunikasipraktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html)
Di Indonesia, berita hoax menjadi perhatian dari pemerintah saat adanya berita "10 juta pekerja China ke Indonesia".
Penyebar berita hoax dapat dijerat hukum Undang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 1 "Setiap Orang Yang Dengan Sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal
1 (satu) miliar"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar