POLRES METRO BEKASI KOTA

Berita dan Informasi Kepolisian

Senin, 09 April 2018

KAMPANYE "STOP HOAX"

Berita hoax kini menjadi trend pembicaraan di semua kalangan karena efek yang ditimbulkan dari penyebarannya bisa mengakibatkan hal-hal yang merugikan orang lain dan bisa juga menjurus ke pencemaran nama baik seseorang. Sebelum bahas lebih lanjut, kita pelajari definisi dari Hoax itu dari berbagai sudut pandang yuk.

  1. Pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. (Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Pemberitaan_palsu).
  2. Hoax adalah kabar, informasi, atau berita palsu atau bohong. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya media sosial dan blog. (sumber : http://www.komunikasipraktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html)
Di Indonesia, berita hoax menjadi perhatian dari pemerintah saat adanya berita "10 juta pekerja China ke Indonesia". 
Penyebar berita hoax dapat dijerat hukum Undang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 1 "Setiap Orang Yang Dengan Sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 
1 (satu) miliar"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HIMBAUAN