Barang bukti yang disita oleh Polisi diantaranya :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No.Pol. R-3906-MP.
2. 1 (satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
3. 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih
5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Versa warna merah
6. 2 (dua) unit Obeng Besi
7. 6 (enam) unit Handphone berbagai jenis dan merk.
Kronologis kejadian yang dapat dijabarkan adalah dengan banyaknya laporan dari masyarakat tentang Pencurian Rumah Kosong di wilayah bekasi Timur, Mustika Jaya, Bantar Gebang dan Jati Asih maka Tim Buser Kamneg yang dipimpin Wakasat Reskrim KOMPOL BAMBANG S NUGROHO, SH dan Kanit Kamneg IPTU ACEP WAHYU, SH melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang Keberadaan orang-orang yang mirip dengan ciri-ciri pelaku spesialis Rumah Kosong. Selanjutnya mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku atas nama MI als KOJEK, AM als BELO dan SU als BARI di Kontrakan daerah Cipendawa Bekasi Timur berikut Barang Bukti yang diduga alat dan hasil kejahatan berupa 6 (enam) unit sepeda motor berbagai jenis serta 6 (enam) unit Handphone berbagai merk dan 2 (dua) buah Obeng besi. Menurut pengakuan para pelaku yang juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama bisamelakukan perbuatanya dengan cara memasuki rumah korban yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan Obeng besi dan selanjutnya mengambil barang-barang elektronik berupa HP maupun Laptop serta sepeda motor yang bisa di ambil oleh pelaku dimana perbuatan tersebut dilakukan sejak setahun yang lalu sebanyak puluhan kali di daerah Bekasi Timur, Jati Asih, Mustika Jaya, Bantar Gebang dan daerah Cilenugsi Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar