Konferensi Pers oleh Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si |
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus "Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang" atau "Persekusi" di wilayah Bekasi Utara dimana adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap orang lain. Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 8 April 2018 bertempat di Kp. Rawa Bambu Besar dimana yang menjadi korban adalah anak berusia 13 tahun dengan inisial AJ dan pelaku adalah MN yang berusia 40 tahun.
Kronologis kejadian dapat dijabarkan sebagai berikut :
Awal mula kejadian ini dimana Korban AJ bersama-sama dengan teman-temannya yang bernama H, R dan T sedang bermain. Korban tidak mengetahui jika temannya si H berniat akan mengambil / mencuri jaket yang ada di jemuran tempat bermain korban dan teman-temannya. Setelah jaket tersebut diambil oleh H, ada warga yang melihat perbuatannya. Dikarenakan ada yang melihat perbuatannya maka si H membuang jaket tersebut sedangkan korban bersama teman lainnya lari berpencar. AJ dan H tertangkap oleh warga, R dan T berhasil melarikan diri. Warga yang menangkap melakukan tindakan membuka pakaian (menelanjangi) AJ dan H dengan tujuan memeriksan apakah ada senjata tajam atau tidak. Hal ini dilakukan oleh warga dengan alasan bahwa di lingkungannya pernah terjadi kehilangan spion mobil dan tawuran. Selanjutnya AJ dibawa pulang ke rumah orang tuanya naik motor dengan posisi dipiting dan ditarik rambutnya.\
Pelaku MN |
Barang Bukti Jaket |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar