POLRES METRO BEKASI KOTA

Berita dan Informasi Kepolisian

Jumat, 13 April 2018

PENANAM DAUN GANJA DI BEKASI TIMUR DITANGKAP POLISI


Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 111 ayat (1) menjelaskan "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golong 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana 


Polres Metro Bekasi Kota melalui Polsek Bekasi Timur mengungkap kasus adanya tindak pidana yang dilakukan oleh EBBEL DZIKRRUS BERCARANDA yaitu menanam pohon ganja dan tidak memiliki ijin dari Kantor Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Awal mula pengungkapan kasus ini dengan adanya informasi dari warga yang datang ke polsek pada hari MINGGU (8 April 2018) untuk memberikan laporan bahwa ada satu rumah di perumahan duta indah yang dihuni pelaku EBBEL sebagai bandar narkotika. Informasi warga tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh unit narkoba polsek bekasi timur selama 2 (dua) hari. Hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa sdr. EBBEL diduga sebagai pengedar atau paling tidak sebagai pengguna narkotika.

Hari Selasa, tim narkoba polsek mendatangi rumah pelaku dengan cara bertamu terlebih dahulu dan disambut oleh penghuni dengan ciri-ciri yang diduga persis dengan pelaku EBBEL. Selanjutnya diberikan surat tugas perintah dan dilakukan penggerebekan kepada pelaku yang didapatkan hasil 1 (satu) toples plastik ukuran kecil yang diduga didalamnya berisikan narkotika golongan 1 dan 3 (tiga) batang pohon tanaman ganja yang ditanam di media Pot lantai 2.


Atas hasil penangkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota melakukan konferensi pers ungkap kasus oleh Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP. Wijonarko, S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kapolsek Bekasi Timur, Kompol. H. Agung Iswanto pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 bertempat di Mapolrestro Bekasi Kota, Jl. Pramuka no.79, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HIMBAUAN