Polrestro Bekasi Kota bersama polsek jajarannya melaksanakan konferensi pers hasil operasi cipta kondisi yang telah dilaksanakan dengan tujuan "minuman keras oplosan". Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 bertempat di Mapolrestro Bekasi Kota. Wakasatresnarkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol. Albert Papilaya, S.H. membuka konferensi pers kepada wartawan media cetak/elektronik/online yang hadir. "Operasi cipta kondisi minuman keras ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan (wakapolri) yaitu menuju Zero Miras sebelum bulan puasa", ujar Kompol Albert Papilaya.
Barang bukti yang disita oleh pihak Polres dan polsek jajaran sebanyak 889 (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan) Botol dengan rincian :
- Satresnarkoba sebanyak 724 botol, dan
- Polsek jajaran 165 botol (Timur 32, pdk gede 65, Selatan 38, Utara 30)
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 4 "Dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras di Daerah, setiap orang atau badan hukum dilarang untuk memproduksi, menawarkan, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjamu dan/atau meminum minuman keras golongan A, B dan C", Pasal 9 "Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 diancam dengan Pidana kurunganpaling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tindak pidana pelanggaran"
- UU RI NO.7 Tahun 2014 "Pasal 24 a. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. b. Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu. c. Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). d. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri" dan Pasal 106 "Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdaganganyang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar