POLRES METRO BEKASI KOTA

Berita dan Informasi Kepolisian

Senin, 16 April 2018

POLRES TERUS PERANGI MIRAS OPLOSAN DI KOTA BEKASI

Polrestro Bekasi Kota dengan polsek jajaran kembali mengungkap kasus miras oplosan yang ada di kota bekasi setelah melaksanakan operasi kepolisian. Adapun hasil operasi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

Unsur Muspida Kota Bekasi
(Kiri ke kanan) : Plt Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Perwakilan Kajari Bekasi,
Dandim 0507 BKS, Pengadilan Negeri Bekasi
  1. Sat Resnarkoba, dengan hasil : 40 bungkus miras oplosan jenis ginseng, 1 botol big cola 3 liter, 2 teko (Kios pasar teluk buyung); 101 botol minuman beralkohol (warung kartika, jatiasih).
  2. Polsek Medan Satria, dengan hasil : 19 botol minuman keras (Toko baru stainles).
  3. Polsek Pondok Gede, dengan hasil : 38 botol minuman keras dan 1 kantong plastik anggur intisari (toko kelontong, jl. raya hankam).
  4. Polsek Jatiasih, dengan hasil : 30 botol minuman keras (Warung Purba, Jatiasih).
  5. Polsek Bantargebang, dengan hasil : 7 botol minuman keras (Warung Jamu, blok mantri).
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 204 ayat (1) KUHP "Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barnag yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun"






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HIMBAUAN