(1) Sipropam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di
bawah Kapolres.
(2) Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan
dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang
diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang
disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan
pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.
penegakan
disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
c.
pelaksanaan
sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.
pengawasan
dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan
hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
e.
penerbitan
rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak
terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;
Sipropam dipimpin
oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sipropam dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban
personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta
pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan
telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b. Unit
Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal
dalam rangka penegakan disiplin
dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel
Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar