(1)
Sikeu merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)
Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan
fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi
dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas, Sikeu menyelenggarakan
fungsi:
a.
pelayanan
administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi,
dan verifikasi;
b.
pembayaran
gaji personel Polri; dan
c.
penyusunan
laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh:
a. Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan
pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan
pembukuan keuangan;
b. Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan
pembayaran gaji personel Polri;
c. Subseksi
Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan
yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
d. Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar