(1) Satresnarkoba merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan
fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan
dan rehabilitasi korban penyalahgunaan
Narkoba.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Satresnarkoba
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba, dan
prekursor;
b. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan
rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan
Satresnarkoba Polres; dan
d. penganalisisan kasus beserta
penanganannya, serta mengkaji
efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.
Satresnarkoba
dipimpin oleh Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan
Polresta, Kasatresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala
Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba).
Satresnarkoba dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan
dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta
menganalisis penanganan kasus dan
mengevaluasi efektivitas
pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
b. Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang
bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar