(1) Satintelkam
merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satintelkam
bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan
yang berkaitan dengan ijin keramaian
umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan
politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin
pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Satintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan,
antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
b.
pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early
warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel
pengemban fungsi intelijen;
c.
pengumpulan,
penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi
sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
d.
pendokumentasian
dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan
produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
e.
penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
f.
penerbitan
surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk
pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan
pertunjukkan/permainan ketangkasan;
g.
penerbitan
STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang,
muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog
interaktif, outward bound, dan
kegiatan politik; dan
h.
pelayanan
SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Satintelkam dipimpin oleh Kasatintelkam yang
bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolres.
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan
Polresta, Kasatintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala
Satuan Intelkam (Wakasatintelkam).
Satintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan
Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan,
menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal
organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta
persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik,
penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan
personel pengemban fungsi intelijen;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu),
yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan
senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan
pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c. Unit,
terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional
meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna
terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early
warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu
mendapat perhatian pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar