Bagren
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pengawas dan pembantu
pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Dalam
melaksanakan tugas Bagren menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana
Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b. penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian
Anggaran Biaya (RAB);
c.
pembuatan
administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d. pemantauan,
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Bagren
dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagren
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar),
yang bertugas:
1. membantu menyusun rencana jangka sedang dan
jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2. membantu menyusun rencana kebutuhan
anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK
atau TOR, dan RAB;
b. Subbagian
Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
1. membantu dalam membuat administrasi
otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
2. menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja,
program, dan anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar