- Bagian Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
- Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan
dan administrasi personel, meliputi:
1.
pembinaan karier personel Polres antara
lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi,
pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan
Polres;
2.
perawatan personel antara lain
pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil,
mengusulkan tanda kehormatan;
3.
pembinaan psikologi personel, antara
lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata
api;
4.
pelatihan fungsi, antara lain fungsi
teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi
pendukung; dan
5.
pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan
PNS Polri beserta keluarganya;
b. pembinaan
administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan
perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2. melaksanakan
Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
3. memelihara
fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c. pelayanan
bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1. memberikan
pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta
keluarganya;
2. memberikan
pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan
penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis
sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Polres; dan
5. berperan
serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Bagsumda dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan
karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan
pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
b. Subbagian Sarana dan Prasarana
(Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan
umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan
konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
c. Subbagian
Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan
bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan
pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar