(1)
Siwas merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada di bawah Kapolres.
(2)
Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan
umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan
kebijakan pimpinan Polri
di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua
unit kerja, mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja
serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas, Siwas menyelenggarakan
fungsi:
a. pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan
pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua
unit kerja;
b. pengawasan
dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
c. pengawasan
dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil,
fasilitas, dan jasa; dan
d. pemberian
saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang
ditemukan;
Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Siwas dalam melaksanakan
tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal),
yang bertugas melakukan pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit
kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
b. Subseksi Bidang Pembinaan
(Subsibidbin),
yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di
bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar