Satreskrim
merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Satreskrim
bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan
tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan
serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
Dalam
melaksanakan tugas, Satreskrim
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium
forensik lapangan;
b. pelayanan
dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik
sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan
dan pelayanan umum;
d. penganalisisan kasus beserta
penanganannya, serta mengkaji
efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
e.
pelaksanaan
pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim
Polsek dan Satreskrim Polres;
f. pembinaan, koordinasi dan
pengawasan PPNS baik di
bidang operasional maupun administrasi
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana
umum dan khusus, antara lain
tindak pidana ekonomi, korupsi,
dan tindak pidana tertentu
di daerah hukum Polres.
Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim yang bertanggung
jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan
Polresta, Kasatreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan
Reserse Kriminal (Wakasatreskrim).
Satreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan
Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan
dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi
efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
b. Urusan Administrasi dan
Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi
dan ketatausahaan;
c. Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas
melakukan identifikasi dan laboratorium
forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan
umum; dan
d. Unit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang
bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu
di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan
khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar